Sabtu, Februari 21, 2009

SEBUAH PEMIKIRAN MENGENAI MAKNA POLITIK

Mungkin kita dulu pernah beranggapan dan mungkin masih menganggap, Politik itu lebih kejam dari pada ibu tiri. Menurut pemikiran saya pribadi politik itu baik adanya,karena politik itu kunci dari semua aktivitas manusia sehari-hari. Dimanapun juga kita pasti berhadapan langsung dengan politik, contohnya : Politik bernegara, politik berdagang, politik pergaulan, politik beragama, dsb.

Mau makan saja biasanya kita terkadang berpolitik sedikit, alias bagaimana caranya makan yang enak, tentu harus dipikirkan juga tetek bengeknya. Cuma yang banyak jadi problem adalah cara berpolitik di institusi pemerintahan (negara). Politik di bidang ini selalu tidak terlepas dari budaya seseorang, agama dan pendidikan yang telah diterimanya. Pehatikan saja oknum-oknum tertentu yang hidup dalam dunia politik. Wajar kita semua adalah manusia biasa yang tak luput dari kekurangan dan kesalahan, dan kita semua tidak bisa merangkul semua sifat dan karakter manusia.

Sebuah konyolan, apabila kita selalu pesimis dan menganggap sesuatu itu buruk atau kejam. Pada dasarnya politik itu tidaklah sekejam yang dibayangkan, itu hanya tergantung dari pribadi individu yang berkecimpung di dunia politik tersebut. Saya beranalogi seperti berikut : Sebuah kampak anggaplah itu politik, dan kampak tersebut akan berguna apabila yang memegang adalah seorang tukang kayu untuk memotong kayu. Tetapi kampak tersebut bisa berubah fungsi apabila yang memegang adalah seorang preman atau penjahat, itu sangat berbahaya dan menakutkan karena bisa saja kampak tersebut untuk melukai, membunuh, mencelakai atau bahkan memutilasi bagian tubuh seseorang (yang sering terjadi belakangan ini) atau bahkan banyak orang.

Jadi menurut pemikiran saya pribadi dari analogi diatas adalah bahwa politik itu merupakan suatu alat untuk menciptakan suatu kehidupan yang lebih baik, lebih indah dan lebih sejahtera apabila berada ditangan orang yang tepat.

Semoga pada pesta demokrasi di Negara kita nanti, kita memilih dengan tepat, memilih seseorang yang memang pantas untuk duduk dikursi pemerintahan, bukan memilih seorang penjahat.

Semoga tulisan saya ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Jakarta-ku Panas

Menurut saya, Jakarta itu pada dasarnya panas, hal ini diakibatkan oleh karena :
1. Karena kian menghilangnya kehijauan dalam kota;
semakin banyaknya gedung2 yang berdiri akan tetapi untuk penghijauan kota kita terkadang cuek, makanya ini juga mengakibatkan penyerapan air kurang dan akibat lain adalah banjir.
2. Karena pemanasan global;
ini diakibatkan begitu banyaknya asap2 dari kendaraan bermotor yang terus menerus memberikan kontribusi, untuk itu marilah kita semua perhatikan ini dan save our earth now!
3. Pendatang dari luar jakarta yang tidak pernah berhenti mengalir masuk untuk mencari uang (terlalu banyak penduduknya).
4. Anak-anak (yang karena kurangnya pendidikan dan luasnya lapangan pekerjaan sebagiannya calon sampah masyarakat) yang terus bertambah tak terkendali.
5. Generasi muda yang terlena (yang lupa akan tugasnya sebagai pemimpin dimasa yang akan datang).
6. Penyakit masyarakat yang terus merajalela, ada kaitan dengan point ke 4 diatas.
Semoga dengan tulisan saya ini bisa merubah pandangan kita semua.

Minggu, Februari 15, 2009

Sebuah Makna Ketenangan Jiwa

Betapa mahalnya harga ketenangan jiwa. Banyak yang mengorbankan apa saja untuk meraihnya. Namun, tak sedikit yang salah arah. Lihat saja orang rela menghabiskan berjam-jam nongkrong di tempat hiburan sembari minum minuman keras. Tak sedikit yang menghabiskan uang jutaan untuk mengkonsumsi pil-pil penenang. Sementara, ketenangan yang diproleh cuma sesaat. Itu pun sifatnya semu. Bukannya meraih ketenangan jiwa yang ada malah jadi sebuah bencana dan kehancuran.

Berbagai persoalan sehari-hari bisa menjadi pemicu stress. Apalagi di kehidupan yang serba cepat seperti sekarang ini. Banyak hal yang membuat seseorang merasa tertekan, kecewa dan tegang. Masalahnya tinggal pada intensitas. Bila stress itu terjadi terus menerus akan menjadi distress yang berujung pada depresi. Pada tingkat ini penderita kerap melakukan tindakan di luar akal sehat.

Faktanya, tak ada seorang pun terbebas dari persoalan hidup. Itulah sebuah garis kehidupan yang berlaku di dunia ini dan setiap orang akan menjalaninya. Kekayaan, pangkat dan kedudukan takkan mampu menghalanginya.

Rabu, Februari 11, 2009

Disciplines related to political economy

Because political economy is not a unified discipline, there are studies using the term that overlap in subject matter, but have radically different perspectives:

  • Sociology studies the effects of persons' involvement in society as members of groups, and how that changes their ability to function. Many sociologists start from a perspective of production-determining relation from Karl Marx.
  • Political Science focuses on the interaction between institutions and human behavior, the way in which the former shapes choices and how the latter change institutional frameworks. Along with economics, it has made the best works in the field by authors like Shepsle, Ostrom, Ordeshook, among others.
  • Anthropology studies political economy by studying the relationship between the world capitalist system and local cultures.
  • Psychology is the fulcrum on which political economy exerts its force in studying decision-making (not only in prices), but as the field of study whose assumptions model political economy.
  • History documents change, using it to argue political economy; historical works have political economy as the narrative's frame.
  • Economics focuses on markets by leaving the political - governments, states, legal frameworks - as givens. Economics dropped the adjective political in the 19th century, but works backwards, by describing "The Ideal Market", urging governments to formulate policy and law to approach said ideal. Economists and political economists often disagree on what is preeminent in developing production, market, and political structure theories.
  • Law concerns the creation of policy and its mediation via political actions that have specific results, it deals with political economy as political capital and as social infrastructure - and the sociological results of one society upon another.
  • Human Geography is concerned with politico-economic processes, emphasizing space and environment.
  • Ecology deals with political economy, because human activity has the greatest effect upon the environment, its central concern being the environment's suitability for human activity. The ecological effects of economic activity spur research upon changing market economy incentives.
  • International Relations often uses political economy to study political and economic development.
  • Cultural Studies studies social class, production, labor, race, gender, and sex.

Minggu, Februari 08, 2009

Islamic Finance

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.

I. Apa prinsip dasar Islamic Finance?

The Fundamental principles governing Islamic Financing are the receipt of interest is prohibibited and Sharia prohibits transactions in which some or all of the following elements are gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.

Pada dasarnya Islamic Principles, sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:

  • Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
  • Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
  • Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
  • Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.

II. Apa jenis produk perbankan Syariah?

Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.

III. Produk penyaluran dana

Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;

  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

1.Prinsip Jual beli

Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:

a. Pembiayaan Murabahah

Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.

b. Salam

Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.

Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.

Ketentuan umum salam:

  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
  • Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
  • Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

c. Istishna

Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.

2. Prinsip sewa (Ijarah)

Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.

3.Prinsip Bagi Hasil

Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:

a. Musyarakah

Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.

Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.

b. Mudharabah

Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Ketentuan umum:

  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

4. Akad Pelengkap

Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.

a. Hiwalah (alih piutang)

Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.

b. Rahn (gadai)

Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.

c. Qard

Adalah pinjaman uang.

Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:

  • Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
  • Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.

d. Wakalah (perwakilan)

Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.

e. Kafalah (Bank Garansi)

Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

Apakah Kampanye Politik Via SMS Efektif???

Hampir semua partai politik rupanya sudah tidak sabar untuk mengoptimalkan layanan telekomunikasi (Via SMS) untuk kegiatan kampanye. Nah sekarang koq masih aja ada orang-orang yang masih acuh terhadap pesta demokrasi di negara ini, timbul sebuah pertanyaan "Apakah semua rakyat Indonesia menikmati pesta demokrasi yang berlangsung saat ini? Apakah pesta demokrasi selama ini bermanfaat bagi seluruh masyarakat?".
Fenomena-fenomena inilah yang terkadang membuat seorang "Jones" kembali bertanya-tanya "Apakah kampanye Via sms akan efektif?. Jones tunggu comment dari anda.

BOND (Bank Garansi)

Apabila anda bergerak di bidang usaha konstruksi, istilah Bank Garansi tidak asing lagi. Pada saat anda ingin ikut tender, Pimpinan Proyek mensyaratkan anda memberikan Bank Garansi Tender (Tender Bond). Dan apabila anda memenangkan proyek tersebut, maka anda harus menyerahkan Performance Bond (Bank Garansi Pelaksanaan), untuk menjamin bahwa memang anda mampu melaksanakan proyek tersebut.

Apa definisi Bank Garansi?

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dalam bentuk warkat, dapat berupa Garansi Bank atau Standby L/C (letter of Credit).

  • Nasabah (A) atau tertanggung mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemimpin Proyek (X), untuk mengerjakan suatu proyek tertentu
  • Nasabah akan mendatangi Bank, untuk memohon agar Bank bersedia memberikan penjaminan atas nama nasabah berupa Garansi Bank, untuk menjamin proyek antara nasabah (A) dan Pemimpin Proyek (X).
  • Apabila dinilai memenuhi persyaratan, maka Bank akan mengeluarkan Bank Garansi atas nama nasabah A, untuk menjamin proyek yang dikerjakan.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.

Apa yang harus ada dalam Bank Garansi?

Isi Bank Garansi terdiri dari:

  • Judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”
  • Nama dan alamat Bank pemberi Bank Garansi
  • Tanggal penerbitan Bank Garansi
  • Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi
  • Jumlah uang yang dijamin dengan Bank Garansi
  • Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
  • Penegasan batas waktu penagihan klaim
  • Pilihan berlakunya pasal 1831 atau 1832

Jenis dan macam Bank Garansi

  • Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
  • Diberikan untuk menjamin kredit (dapat berupa Standby L/C)
  • Lainnya , seperti : a) BG untuk penangguhan bea cukai (misal: cukai tembakau, cukai alkohol, cukai pita kaset/DVD/VCD). b) BG untuk penebusan barang impor.c) Shipping Guarantee, untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan.d) BG untuk pengadaan barang.e) BG untuk pembebasan bea masuk dan penangguhan PPN.

Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:

  1. Bid Bond/Tender Bond
  2. Performance Bond atau Bank Garansi Pelaksanaan
  3. Advance Payment Bond atau Bank Garansi Uang Muka
  4. Maintenance Bond atau Bank Garansi Pemeliharaan

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Bank Garansi:

  1. Waktu berlaku dan berakhirnya perjanjian pokok
  2. Waktu berlaku dan berakhirnya Garansi Bank
  3. Waktu terjadinya cidra janji yang secara sah masih dapat ditanggung oleh Garansi Bank
  4. Waktu selambat-lambatnya untuk pengajuan klaim oleh tertanggung.

Keempat hal di atas perlu mendapatkan perhatian, terutama bagi tertanggung, agar bilamana terjadi sesuatu yang tak diharapkan, maka klaim masih bisa dilakukan. Bagi tertanggung juga harus memperhatikan, apakah Bank Garansi tadi menggunakan pasal 1831 atau 1832, karena jika menggunakan pasal 1831, Bank tidak serta merta membayar klaim tersebut.

Kegunaan Bank Garansi

Kapan anda memerlukan Bank Garansi? Apabila anda seorang kontraktor, pada awal ikut tender, anda harus menyerahkan Bank Garansi tender sebagai persyaratan untuk ikut tender. Karena jumlahnya relatif kecil, biasanya kontra garansi dapat menggunakan uang tunai atau tabungan terbeku. Bilamana anda menang proyek yang diikuti, anda harus menyerahkan Jaminan pelaksanaan, untuk meyakinkan pada pemilik proyek bahwa anda mampu menyelesaikan proyek tersebut. Biasanya dalam SPP/SPK (Surat Perjanjian Pemborongan/Surat Perjanjian Kontrak) telah ditentukan, bahwa anda berhak mendapat uang muka sebesar 20% (misalnya), dengan syarat anda menyerahkan jaminan uang muka atau Advance Payment Bond. Dengan uang muka tersebut, anda sudah mulai bisa mengerjakan proyek. Apabila usaha anda dinilai layak oleh Bank, maka Bank dapat memberikan kredit konstruksi, yang diperhitungkan dengan Bank Garansi uang muka, untuk menyelesaikan proyek.

Bila anda bergerak dibidang usaha perdagangan, anda sering harus membeli secara tunai atau kredit, stok barang yang akan dijual. Namun jika perusahaan yang memproduksi produk tadi mau menerima Bank Garansi, maka anda hanya perlu menyerahkan Bank Garansi pengadaan untuk dapat memperoleh stok barang dagangan tadi. Dengan Bank Garansi pengadaan, anda bisa mengatur cash flow, dan baru membayar sesuai yang ditentukan dalam Bank Garansi tersebut.

Kerjanya seorang Account Officer di dunia Perbankan

Hampir keseluruhan perbankan nasional di Indonesia 60% masih mengandalkan pendapatan dari hasil kredit, Bank saat ini perlu meningkatkan kualitas pelayanan, juga perbaikan IT, agar bisa memperoleh peningkatan pendapatan yang berasal dari fee. Sebetulnya pendapatan dari fee, akan meningkatkan sektor riil, jika fee yang diperoleh berasal dari transaksi devisa, yang berarti adanya peningkatan ekspor.

Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah baru yang layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya , dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.

Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu pinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorang AO untuk mengeksplor mengenai kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (agar tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran).

Boleh dikatakan seorang AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil, tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan, tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disinilah seorang AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya seorang AO melakukan check dan recheck), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk Memorandum Analisis Kredit (MAK) kepada komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan, yang berupa persetujuan maupun penolakan.

Hubungan AO dan nasabah dapat diibaratkan sebuah hubungan didalam sebuah keluarga yaitu suami dan istri. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti seorang isteri yang jatuh sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami, karena suami akan sibuk mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO, jika usaha nasabah turun, maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya, apakah persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di pemasaran. AO akan menjadi seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab sakitnya usaha nasabah dan berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama dari kedua belah pihak.

Apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan Bank menurun.

Jumat, Februari 06, 2009

The causes of hunger

In a world of plenty, a huge number go hungry. Hunger is more than just the result of food production and meeting demands. The causes of hunger are related to the causes of poverty. One of the major causes of hunger is poverty itself. The various issues discussed throughout this site about poverty lead to people being unable to afford food and hence people go hungry.

There are other related causes (also often related to the causes of poverty in various ways), including the following:

  • Land rights and ownership
  • Diversion of land use to non-productive use
  • Increasing emphasis on export-oriented agriculture
  • Inefficient agricultural practices
  • War
  • Famine
  • Drought
  • Over-fishing
  • Poor crop yield
  • Lack of democracy and rights
  • etc.

The challenge for the new government on Indonesia in Agriculture Sector

Historically, Indonesian agriculture has performed well, and contributed significantly to Indonesia’s growth, bringing with it significant increases in employment and a remarkable reduction of poverty. This it did by focusing on the staple food crops such as rice, corn, sugar and
soybeans. However, with productivity gains of most food crops slowing down significantly, and with the majority of farmers operating less than one-half hectare, such crops provide less provide less potential for generating additional employment and income growth.

Jones said : The challenge for the new government will be to reinvigorate productivity gains among rural producers, and provide the foundation for long run sustainability of these productivity gains. In pursuing this challenge, the following would be important:
  1. Focus on farmer incomes; a rice focus no longer assures either incomes or food security.
  2. Productivity gains are key to farmer income growth, and for this rebuilding the research and extension systems will be critical.
  3. Funds will be needed for this, and could come from the unsustainable attempt to meet farmer credit needs through APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
  4. Irrigated agriculture is clearly important, and should be seen as a cross-sectoral activity – the government needs to ensure the integrity of the infrastructure by more intensive involvement of water users, and improve the efficiency of water use to achieve more crop per drop.

Minggu, Februari 01, 2009

Social Democracy Good or Bad in Indonesia

Social democracy is a political philosophy of the left or centre-left that emerged in the late 19th century from the socialist movement and continues to exert influence worldwide.[1]

The concept of social democracy has changed throughout the decades since its inception. Historically, social democratic parties advocated socialism in the strict sense, achieved by class struggle. In the early 20th century, however, a number of socialist and labor parties rejected revolution and other traditional teachings of Marxism and went on to take more moderate positions, which came to characterize modern social democracy. These positions often include support for a democratic welfare state which incorporates elements of both socialism and capitalism, sometimes termed the mixed economy. This differs from traditional socialism, which aims to end the predominance of capitalism altogether. Social democrats aim to reform capitalism democratically through state regulation and the creation of programs that work to counteract or remove the social injustice and inefficiencies they see as inherent in capitalism.

In many countries, social democrats continue to exist alongside democratic socialists, who stand to the left of them on the political spectrum.

The Socialist International (SI) is the main international organization of social democratic and socialist parties. It affirms the following principles: first, freedom—not only individual liberties, but also freedom from discrimination and freedom from dependence on either the owners of the means of production or the holders of abusive political power; second, equality and social justice—not only before the law but also economic and socio-cultural equality as well, and equal opportunities for all including those with physical, mental, or social disabilities; and, third, solidarity—unity and a sense of compassion for the victims of injustice and inequality. These ideals are described in further detail in the SI's Declaration of Principles.

How in Indonesia, is it accepted or not? Let's we think about it?

I'm a Moderate

Many people believe that a moderate is one that lacks an opinion. They disregard moderate political thought, and claim the holders are simply holding their "finger in the wind" before stating how they stand. Moderates were once the backbone of politics in America, when politicians sought compromise and consensus, thereby naturally steering our country to a middle ground. But in the last few decades, the politics of extremism has lead to multiple litmus tests and the claim of 50%+1 being a mandate (sometimes 49% or even 47%) with corruptible systems systematically exploited for narrow individual benefit. Extremists, from both sides, sway much control over their parties while most Americans share Hamilton's concern for the "mischief of factions" that has become our two-party win-lose political landscape. Most American's, myself included, want government to find a 'middle ground', win-win, half-a-piece solution for major issues, that maximizes the satisfaction of the greatest number of compromise oriented citizens, (which will aggravate the radical, vocal, and ego-centric spokesmen from both extremes).