Kamis, Oktober 04, 2007

Makan Sahur Dalam Syari'at Islam

Keutamaan Makan Sahur

Makan Sahur Adalah Barokah.

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.

Dari Salman Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya: “Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama’ah, Ats-Tsarid dan makan Sahur” (HR: Thabrani)

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran” (HR: As-Syirazy [Al-Alqzb])

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Aku masuk menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda, yang artinya: “Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan’” (HR: Nasa’i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH)

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda ‘Radhiyallahu ‘anhuma, yang artinya “Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur” (HR: Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa’i 4/145)

Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.

Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Alloh Subhanahu wa Ta’ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Alloh memintakan ampunan bagi mereka, berdo’a kepada Allah agar mema’afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu, Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur”

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.Bersabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. yang artinya: “Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma” (HR: Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237)

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air”

Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah. (Jadi bukan sebagaimana ketentuan yang diberlakukan di Indonesia yaitu adanya waktu Imsak dengan jangka waktu tertentu, umumnya 10 menit sebelum sholat Subuh, hal ini bukanlah ajaran dan syariat Islam, melainkan sebuah perkara baru yang akan menyebabkan semakin terbukanya bagi umat Islam yang mengamalkannya untuk terjerumus dalam jurang kehinaan akibat mengada-ngadakan suatu perkara Ibadah)

Anas Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, yang artinya: “Kami makan sahur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau shalat” Aku tanyakan (kata Anas), “Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?” Zaid menjawab, “kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur’an” (HR: Bukhari 4/118, Muslim 1097)

Ketahuilah wahai hamba Alloh -mudah-mudahan Alloh membimbing kita- kita diperbolehkan makan, minum, jima’ selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Alloh serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya’nuhu mema’afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi.

Hukumnya

Oleh karena itu Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya - dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda, yang artinya: “Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu” (Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya’la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.)

Dan beliau bersabda, yang artinya: “Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah” (HR: Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas)

Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda, yang artinya: “Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur”

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda., yang artinya: “Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur” (HR: Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri)

Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air” (HR: Abu Ya’la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada ‘an-anah Qatadah. Hadits Hasan)

Tidak ada komentar: